Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang meresahkan warga Kabupaten Barru kurun setahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan melalui konfrensi pers di halaman Polres Barru, Sabtu (30/12/2023).
Lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Barru, sementara itu satu orang yang bertindak sebagai penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, S.Sos., M.H. lima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda beda dalam setiap kali beraksi.
Baca juga:
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
|
“Ada yang berperan memantau TKP, ada yang bertugas menyediakan mobil untuk operasi, dan ada juga sebagai eksekutor di lapangan.” Ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku beraksi di Kabupaten Barru di beberapa lokasi dan selama operasinya berhasil menggondol 17 unit mesin hand tracktor berbagai merek.
“Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2023 sampai sesaat sebelum diamankan tanggal 27 Desember kemarin, belasan TKP tersebar di Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja dan Mallusetasi, ” jelas AKP Doris.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan berhasil diamankan 16 unit mesin hand tracktor, satu unit mobil minibus Toyota, delapan buah kunci set, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi penjualan.
Para pelaku selama ini beraksi memanfaatkan kebiasaan petani yang membiarkan traktornya tertinggal di sawah saat awal musim tanam padi.
“Pelaku beraksi melihat peluang, yang mana mesin mesin tersebut ditinggal pemiliknya di tengah sawah setelah digunakan untuk membajak, ” tutup Kasat Reskrim.